Bandar Rokok ilegal Majalengka Kebal Hukum

Diduga Bandar Rokok Tanpa Pita Cukai di Majalengka Kebal Hukum, APH Diminta Segera Bertindak Tegas

Majalengka – MAJALENGKA.POS Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai di Indonesia terus menjadi masalah serius yang merugikan keuangan negara, merusak iklim usaha yang sehat, dan merugikan masyarakat luas. Ironisnya, di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, muncul dugaan bahwa seorang bandar berinisial T diduga kuat sudah lama menjalankan bisnis haram ini tanpa pernah tersentuh hukum. Publik pun bertanya-tanya: benarkah T ini kebal hukum?


Rokok tanpa pita cukai, baik yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun memakai pita cukai bekas, jelas-jelas melanggar aturan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Dana yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan, pendidikan, dan kesehatan justru raib karena praktik curang ini.


Selain itu, peredaran rokok tanpa pita cukai juga mengganggu iklim usaha yang jujur. Produsen rokok legal yang membayar cukai sesuai aturan menjadi dirugikan karena tidak mampu bersaing dengan harga rokok ilegal yang lebih murah. Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merusak stabilitas ekonomi masyarakat.

Aparat penegak hukum APH Harus Tegas: Tangkap Inisial T!Masyarakat Majalengka menilai lemahnya penindakan terhadap bandar rokok tanpa pita cukai berinisial T menimbulkan preseden buruk. Jika dibiarkan, hal ini seolah memberikan pesan bahwa hukum bisa tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun Bea Cukai, dituntut segera bertindak tegas dengan melakukan penyelidikan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap inisial T beserta jaringannya.

Jika T benar-benar terbukti menjadi bandar rokok tanpa pita cukai, tidak ada alasan bagi APH untuk menunda proses hukum. Membiarkan inisial T berkeliaran sama saja dengan merusak wibawa hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dasar Hukum Penindakan



Peredaran rokok tanpa pita cukai diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku antara lain:

• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
• Pasal 54: Barang kena cukai yang diproduksi atau disimpan tanpa pita cukai dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
• Pasal 56: Setiap orang yang menyalahi ketentuan mengenai pita cukai (menggunakan palsu/bekas) dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 5 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
• Pasal 55 dan Pasal 56 juga menjerat pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana cukai.
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Cukai, yang memberikan kewenangan penuh kepada DJBC untuk menindak pelanggaran rokok tanpa pita cukai.

Harapan Masyarakat

Kasus T harus menjadi alarm keras bagi aparat di Majalengka dan sekitarnya. Tidak boleh ada kesan bahwa aparat justru melindungi atau menutup mata terhadap praktik haram ini.

------------------------------------------------------------------------------------------------

Lowongan kerja Majalengka, Lowongan kerja Cirebon, Loker Majalengka, Loker Cirebon
Lowongan kerja (Loker Majalengka)

Deskripsi Pekerjaan - Dibutuhkan Segera Karyawan/Ti Untuk Penempatan Di Daerah Sumber Kenanga Cirebon dan Majalengka | Info Loker Untuk Daerah Sumber Kenanga Cirebon dan Majalengka
Deskripsi Perusahaan
RESTORAN Tepi sawah Dengan visi melestarikan budaya Indonesia terutama makanan tradisional Jawa, kami berkomitmen untuk terus mengembangkan kualitas produk kami melalui pelayanan yang prima.

Saat ini RESTORAN kami sedang membutuhkan beberapa karyawan/ti baru untuk penempatan di cabang kami yang ada Di Cirebon Majalengka.

Uraian Pekerjaan
  1. POSISI YANG DI BUTUHKAN SAAT INI :
  2. WAITER / WAITRES (SMP).
  3. BARISTA (SMA/SMK).
  4. KASIR / CASHEIR (SMA/SMK).
  5. RESEPSIONIST (SMA/SMK).
  6. COOK HELPER (SMP).
  7. CREW KITCHEN (SMP).
  8. CREW RESTORAN (SMP).
  9. STAFF ADMINISTRASI (SMA/SMK).
  10. STAFF GUDANG (SMP).
  11. DRIVER SIM A, B1, B2 (SMP)
  12. DELIVERY RIDER (SMP).
  13. SECURITY (SMP).
  14. CLEANING SERVICE (SD).

Kualifikasi
  • Pria & Wanita.
  • Berusia minimal. 17 - 50 tahun.
  • Pendidikan terakhir Menyesuaikan posisi yang ingin Dilamar.
  • Jujur, Ramah & Mampu berkomunikasi dengan baik.
  • Berpenampilan rapih & bersih.
  • Bertanggung jawab & dapat bekerjasama secara tim.
  • Non Pengalaman/Freshgraduate boleh Melamar.
  • Siap bekerja Secara Shift.
  • Kami Tidak menerima yang masih sekolah/kuliah

BENEFIT & FASILITAS :
  • Gaji Pokok 2.2 - 4.8 Perbulan.
  • Uang Makan & Transport 15rb perhari.
  • Bonus Service & Bonus Lemburan.
  • Tunjangan Kesehatan/BPJS
  • Penempatan sesuai DOMISILI (Daerah Cirebon Majalengka).
  • Mess / Tempat Tinggal (Bisa tinggal didalam).

INFORMASI TAMBAHAN :

PROSES INTERVIEW DILAKUKAN DI Jl. Nyi Ageng Serang, Kenanga, Kec. Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Samping Alfamart Kenanga Jembatan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama