humaspoldabanten sebar DPO

humaspoldabanten
Ditreskrimum Polda Banten Sebar DPO (daftar pencarian orang) Dugaan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana a.n SALMA ALI. sesuai  LP/B/287/VI/2022/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN Tanggal Juni 2022.
Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat untuk menghubungi: 
AKP YAN HENDRA. S.H., M.H. : 085222288999
IPDA NANA PURWANA. S.H : 085920031001

#PolriPresisi
Polda Banten
@divisihumaspolri
Dirut PT Sarana Persada Niaga Salma Ali dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan penipuan jual beli tanah di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Atas kasus dugaan penipuan Dirut PT Sarana Persada Niaga tersebut, seorang pengusaha batu andesit mengalami kerugian Rp 39,6 miliar.
Kuasa hukum korban, Riko Setia Graha mengatakan kasus dugaan penipuan oleh Dirut PT Sarana Persada Niaga itu bermula pada 18 September 2020 lalu.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama